miniatur kereta api - Jalur kereta api milik PT Kereta Api Indonesia, adalah jalur yang dilindungi oleh Negara sesuai dengan Undang-undang pasal 23 tahun 2007 tentang perkereta apian Indonesia. Jalur kereta api ini, juga memiliki banyak ruang petak jalur rel yang saling berhubungan antara rel satu dengan rel yang lainnya, diantaranya dalah ruang rel untuk kereta api, ruang rel untuk pengawasan jalur kereta api, termasuk pada bagian atas ataupun bagian bawah rel kereta api, yang berguna untuk jalur lintas kereta api itu sendiri. Seperti itulah yang diungkapkan oleh bagian kepala dinas humas perkereta apian Indonesia pada wilayah daerah operasional Bandung Joni Martinus saat di wawancarai oleh petugas, (Minggu, 27/5/2018).
kereta model - Sehingga, dengan bentuk karakteristik dari jalur kereta api ini, membuat area jalur kereta api yang ada diseluruh wilayah sangat tidak baik jika di pergunakan untuk ngabuburit atau jalan-jalan dan bahkan untuk jika dimanfaatkan secara sembarangan, karena bisa menyangkut keselematan para penjalan kaki ataupun keselamatan pera penumpang kereta api. Oleh sebab itu, wacana dilarangnya bagi pejalan kaki yang berada sangat dekat dengan area rel kereta api ini, sifatnya adalah mutlak. Karena sudah tertera di pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 yang berhubungan dengan perkereta apian. Didalam UU pasal 181 ayat 1 ini, tertulis bahwa masyarakat yang berada di dekat perlintasan kereta api, dilarang untuk meletakkan, menyeret, menggerakkan, atau memindahkan barang diatas jalur rel kereta api atau perlintasan kereta api, atau menggunakan area jalur kereta api untuk kepentingan pribadi, dan selain untuk penggunaan kereta api itu sendiri.
jual kereta model - Berdasarkan dengan peraturan yang saya sebutkan diatas, pihak humas perkereta apian Indonesia, joni, sangat melarang jika ada masyarakat yang menggunakan area jalur kereta api untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk tujuan ngabuburit. Dikarenakan dapat menyangkut keselamatan para pengguna jalan kaki atau masyarakat umum. Pelanggaran terhadap aturan pasal 181 ayat 1 ini, akan dikenakan berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda uang sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007. Joni juga mengatakan kepada para penjalan kaki untuk mematuhi atauran yang telah disampaikan, dan untuk sesegera mungkin dapat membantu pihak kereta api Indonesia demi mewujudkan tingkat keselamatan dan perjalanan kereta api. Selain itu, joni menghimbau kepada para pengguna jalan untuk tidak segan-segan mengingatkan para pejalan kaki yang melanggar aturan sesuai dengan pasal UU tersebut. toko miniatur kereta api
Larangan Ngabuburit Di Area Stasiun Kereta Api
|
kereta model, miniatur kereta api, jual kereta api miniatur, toko kereta model, toko kereta api miniatur, miniatur kereta api murah, jual kereta model murah, kereta model malang, miniatur kereta api lembang, miniatur kereta api murah, jual kereta model murah, jual kereta model malang, kereta model skala ho, kereta model skala 1/80
0 komentar:
Posting Komentar